BITUNG, SULAWESION.COM – Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Geraldi Mantiri – Erwin Wurangian dirusak orang tak dikenal.
Manager Kampanye Paslon Geraldi-Erwin, Santy Gerald Luntungan telah melakukan indetifikasi untuk mengetahui motif pengrusakan APK tersebut.
“Laporan terbaru adalah APK berupa baliho di Jalan 46 Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir dirusak,” kata Santy, Rabu (16/10/2024).
Santy menduga, APK Paslon Geraldi-Erwin menjadi target perusakan dikarenakan dari beberapa kejadian di lokasi pemasangan baliho, hanya baliho milik Geraldi-Erwin yang dirusak.
Baca juga: Pilkada Bitung, Menakar Peluang Politisi Muda
“Anehnya, baliho Paslon lain tidak dirusak dan hanya baliho Geraldi-Erwin yang dirusak,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Kota Bitung ini juga menyatakan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan tim hukum Paslon Geraldi-Erwin untuk membuat laporan ke Bawaslu dan aparat kepolisian.
“Tim juga sementara bergerak mencari tahu siapa pelakunya untuk dilampirkan di laporan tim hukum Paslon Gerldi Erwin,” katanya.
Sementara itu Tim Hukum Geraldi – Erwin, Ridawan Mapahena saat dikonfirmasi menyatakan, pengrusakan APK sangat menciderai demokrasi.
Ridwan menilai, ini telah melanggar Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang seharusnya Pilkada itu harus berlangsung dengan baik serta harus menghormati peraturan yang berlaku dan beretika.
“Dengan kejadian ini kami mendorong Bawaslu mengambil tindakan hukum. Karena sudah jelas merugikan paslon nomor urut 1,” tukasnya.
Diketahui, larangan dan sanksi pengrusakan APK diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2023 pasal 280, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu.
Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.