BITUNG, SULAWESION.COM – Seorang remaja pria berinisial FI (16) terpaksa diamankan Tim Patroli Presisi Polres Bitung. Pria asal Kelurahan Bitung Tengah ini diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis panah wayer.
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Remaja pria inisial FI yang masih berstatus sebagai pelajar ini diamankan di Lapangan Pasar Tua, Bitung Tengah, Minggu (16/7/2023) pukul 01.30 Wita,” ujarnya.
Pengungkapan kasus sajam ini bermula dari laporan warga tentang keberadaan sekelompok anak muda yang sedang berkumpul sambil pesta mira di TKP.
“Menerima informasi tersebut, Tim segera bergegas menuju TKP. Namun saat petugas mendekati kerumunan, remaja FI terlihat melemparkan tasnya dan berusaha melarikan diri,” lanjut Ipda Iwan.
Namun dengan sigap petugas segera mengamankan FI beserta tas yang dilemparkannya.
“Ketika diperiksa tas tersebut, ditemukan sebuah pelontar dan 9 buah anak panah wayer. Saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan mengakui itu merupakan miliknya. Selanjutnya FI dan barang bukti sajam diamankan ke Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lanjut,” pungkasnya.