BITUNG, SULAWESION.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bitung sasar media sosial (Medsos) selama tahapan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Bitung, Iten Kojongian didampingi Ahmad Syakur dalam kegiatan rapat koordinasi pengawasan media sosial (SIBER) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Jumat (11/10/2024).
Dalam sambutannya Iten mengatakan, akan fokus pada penyampaian narasi politik yang mengandung unsur penghinaan, SARA, mempersoalkan dasar negara, ideologi, dan unsur destruktif lainnya.
Menurut Iten, langkah tersebut dilakukan dengan dasar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada.
Baca juga: Bawaslu dan KPU Bitung Tanggapi Begini Soal Laporan Status Petahana Hengky Honandar
“Kami mengacu pada pasal 69 UU 10 tahun 2016 tentang kampanye di media sosial dengan beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para pengguna media sosial,” katanya.
Selain itu Iten juga mengatakan, akan melakukan pengawasan terhadap aktifitas kampanye pasangan calon dan tim pemenangan di medsos.
“Selain pengawasan kampanye terbuka, Bawaslu Bitung juga melakukan pengawasan kampanye di media sosial, khususnya akun-akun milik paslon dan tim kemenangan,” katanya.
Iten juga meminta kepada jajarannya, mulai dari Panwascam sampai PKD untuk selalu berkoordinasi dalam hal pengawasan pada Pilkada 2024 ini.
“Kami juga berharap teman-teman Panwascam dan PKD ikut melakukan pengawasan di Medsos. Jika ada indikasi pelanggaran segera laporkan. Selalu berkoordinasi dan membangun komunikasi antar sesama,” pintanya.
Bukan hanya itu, Iten juga meminta agar Panwascam dan PKD juga dapat menjaga jari-jarinya selama bermedsos.
“Ingat kalian memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Pilkada. Jangan sampai kalian malah yang membuat pelanggaran. Hati-hati dalam bermedsos. Saya ingatkan jaga integritas dan profesionalitas selama bertugas,” pungkasnya.