BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung melanjutkan pengaduannya terkait pencalonan Hengky Honandar yang dianggap tidak sesuai aturan. Setelah mengadu ke KPU Bitung akhir pekan lalu, hari ini giliran Bawaslu Bitung yang disambangi.
Tim Advokasi tiba di Kantor Bawaslu Bitung, Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari sekitar pukul 11.40 WITA. Mereka diterima oleh staf sebelumnya akhirnya beraudiensi dengan Ketua Bawaslu Bitung Deiby Londok. Audiens tak berlangsung lama hanya kira-kira 10 menit.
“Iya, tadi mereka (Tim Advokasi,red) datang dan menyampaikan maksud kunjungannya. Kami sudah menerimanya tapi kami menganggap itu belum masuk kategori aduan. Sifatnya lebih kepada pemberitahuan,” terang Deiby saat diwawancarai usai audiens.
Deiby lalu menjelaskan mekanisme di lembaganya terkait hal semacam itu. Menurut dia, jangankan aduan atau laporan, indikasi pelanggaran yang sifatnya temuan langsung oleh Bawaslu pasti akan ditindaklanjuti.
“Dan temuan ini bisa kami dapatkan dari mana saja. Bisa dari postingan di media sosial, bisa lewat temuan di lapangan oleh petugas kami. Nanti setelah itu baru kita cek arahnya ke mana. Kalau pelanggaran pidana Pemilu kita arahkan ke Sentra Gakkumdu, kalau administrasi bisa lewat ajudikasi,” tuturnya.
Perihal informasi yang disampaikan Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung, Deiby mengakui domainnya lebih condong ke KPU. Hal itu dikarenakan berhubungan dengan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024.
Kendati begitu, ia memahami jika aduan atau informasi tersebut juga diteruskan ke pihaknya. Alasan dia karena ada ruang bagi publik untuk menyampaikan tanggapan, sanggahan maupun keberatan seputar bakal calon yang akan maju di Pilkada.
“Ruang untuk itu ada. Dan yang menyampaikan aduan bisa siapa saja. Yang penting masyarakat Bitung minimal sudah berusia 17 tahun dan punya KTP beralamat Bitung,” ujarnya.
Terpisah, Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw juga menyampaikan hal serupa. Ia bahkan mengajak siapa saja masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait pencalonan Pilkada Bitung.
“Jadi kami memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan. Mau siapapun dia, latar belakangnya apa, komunitasnya apa, tidak ada masalah. Yang penting sudah 17 tahun dan memiliki KTP Bitung,” paparnya.
Deslie lalu membeber jadwal tahapan tanggapan masyarakat. Tahapan itu kata dia, akan dibuka mulai tanggal 15-18 September 2024.
“Jadi waktunya sebelum penetapan calon. Sebab tanggapan dari masyarakat nantinya akan jadi pertimbangan kita saat melakukan penetapan,” katanya.
Terpisah, salah satu pentolan Tim Advokasi Peduli Pilkada Bitung, Suharto Sulengkampung, membeber materi aduan ke Bawaslu Bitung.
Ia menyebut materinya masih sama dengan aduan ke KPU, yakni sorotan terkait indikasi pelanggaran calon petahana oleh Hengky Honandar.
“Iya masih sama. Kami meminta Bawaslu dan KPU Bitung untuk mempertimbangkan pencalonan Pak Hengky, karena beliau terindikasi melanggar Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tukasnya.
Suharto dalam kesempatan itu menegaskan motivasi timnya mempersoalkan hal tersebut. Ia memastikan yang dilakukan pihaknya bukan dalam rangka menjatuhkan bakal calon tertentu, melainkan mencari kepastian hukum menyangkut indikasi pelanggaran yang terjadi.
“Jadi tujuan kami untuk menguji apakah indikasi pelanggaran yang kami sebutkan terbukti atau tidak. Kalaupun tidak terbukti, ya tidak apa-apa. Kami akan menerima dan menghormatinya. Intinya kami ingin Pilkada di Bitung berjalan lancar dan sesuai aturan main,” tegasnya.