BITUNG, SULAWESION.COM – Bawaslu Kota Bitung mengajak masyarakat untuk mengawasi praktek politik uang di Pilkada 2024.
Ajakan itu disampaikan lewat Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Persiapan Masa Tenang dan Pungut Hitung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta, Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada serentak 2024 kepada seluruh elemen masyarakat tentang pelanggaran-pelanggaran proses Pemilu yang harus dihindari lebih khusus politik uang, Kamis (21/11/2024)
Sosialisasi itu dipimpin Plh Ketua Bawaslu Kota Bitung, Iten I Kojongian menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Dr Yadyn Palembangan SH MH sebagai pemateri.
Yadyn menegaskan kepada seluruh peserta sosialisasi agar dapat bekerjasama dengan aparat hukum untuk melaporkan kejadian-kejadian yang mengarah pada pelanggaran Pemilu, khususnya politik uang.
Ia juga memaparkan aturan-aturan serta sanksi hukum terkait praktek politik uang di Pilkada.
Iten didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Bitung, Herdy E Kalengkongan mengharapkan kepada tokoh-tokoh Masyarakat dan Tokoh tokoh Agama untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
Karena menurutnya, pengawasan Pilkada adalah tugas bersama agar proses Pilkada berjalan dengan jujur dan adil serta aman.