Bawaslu Sulut Temukan Masalah dalam Tahapan Coklit

BITUNG,SULAWESION.COM— Panitia pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) sudah mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memverifikasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang diterima KPU akhir 2022.

Proses coklit yang dilakukan Pantarlih dimulai pada 12 Februari – 14 Maret 2023.

Bacaan Lainnya

Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifly Densi menyebut, dari awal Bawaslu melekat mengawasi proses coklit.

Menurutnya, ada beberapa masalah yakni, adanya pantarlih yang masih belum memahami tata cara pelaksanaan coklit data Pemilih.

“Nantinya ada saran perbaikan yang bakal diberikan Bawaslu. Perbaikan itu adalah meminta KPU untuk serius melakukan Bimtek terhadap teman-teman pantarlih. Karena, kalau mereka tidak paham tata cara dan mekanisme melakukan coklit risikonya nanti asal-asalan dan ini juga yang kami temukan,” ujar Zulkifly disela-sela melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Senin (27/02/2023).

Bawaslu juga, katanya, menemukan masalah administrasi kependudukan di kota Bitung.

“Ada penduduk yang sudah pindah domisili tapi KTP-nya belum dipindah. Itu berarti sudah beda administrasi di kelurahan. Sehingga Bawaslu bertanya soal ini dan mencari solusi karna berpotensi berubah TPS,” jelasnya.

Kendati sejak awal Bawaslu melakukan pengawasan ketat, Zulkifly mengaku, pihaknya masih kekurangan akses dalam pengawasan coklit.

“Itu karena KPU tidak memberikan akses data yang menjadi rujukan petugas pemutakhiran daftar pemilih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Padahal Bawaslu berwenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu, dari proses penetapan Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucapnya.

Ia menambahkan Bawaslu, mempunyai kewenangan untuk mengawasi data pemilih dari awal hingga akhir.

“Kalau Bawaslu mengawasi tanpa didukung dengan data, pengawasan menjadi rancu,” tugasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *