Bea Cukai Bitung Belum Bisa Pastikan Muatan KLM Cahaya Irfan Ilegal

KLM Cahaya Irfan setelah mengalami kecelakaan di Batu Angus, Kelurahan Kasuwari, Kecamatan Aertembaga. (Fto Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bitung belum bisa pastikan legal atau ilegal muatan pakaian bekas Kapal Layar Motor (KLM) Cahaya Irfan.

“Iya, belum ada informasi lanjut,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bitung, Paroji, Kamis (19/01/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Paroji juga menjelaskan pihaknya sedang menunggu informasi tambahan dari Kanwil (DJBC Sulbagtara).

“Kami masih menunggu informasi tambahan,” katanya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Yoko Nainggolan menjelaskan, pada saat pihak Bea Cukai melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran kepabeanan kapal bermuatan cabo di Pelabuhan Samudera Bitung, KLM Cahaya Irfan mengalami kecelakaan.

“Kapal menabrak karang dan kandas di batu angus karena cuaca buruk. Sehingga, banyak masyarakat yang menjarah barang ballpress atau cabo yang kandas di daerah tersebut,” tukasnya.

(YaserBaginda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *