BITUNG, SULAWESION.COM – Dua pemuda Kakenturan diamankan Tim Resmob Polsek Maesa. Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Stenli K (27), yang terjadi di Kelurahan Kakenturan Dua, pada hari Sabtu (29/07/2023).
Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan hal tersebut.
“Kedua pelaku yaitu IL (20) dan JG (19) diamankan pada hari Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, di Wangurer Barat dan Kelurahan Kakenturan,” ujarnya.
Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam ini berawal karena selisih paham antara korban dan pelaku.
“Saat sedang pesta miras, korban melihat ada ODGJ lewat dan memukulnya. Melihat itu, pelaku JG justru menegur korban, namun tidak diterima dan bahkan kembali memukul pelaku JG,” lanjut Ipda Iwan.
Akhirnya terjadilah saling pukul antara korban dan pelaku JG, hingga kemudian datang pelaku IL di TKP.
“Melihat hal tersebut, pelaku IL langsung pulang ke rumah dan kemudian diduga mengambil sebuah parang dan balik lagi ke TKP untuk menyerang korban,” katanya.
Korban mengalami 4 luka goresan parang, yaitu 2 di luka di tangan, 1 luka di belakang badan dan 1 luka di bagian kepala.
Sedangkan pelaku langsung pergi meninggalkan TKP.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sebuah parang sudah diamankan di Kantor Polsek Maesa,” pungkas Ipda Iwan.