Pasangan bahan kampanye di pohon perindang. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Nafsu syahwat atau birahi tidak hanya sebatas pada pasangan suami-isteri. Di Kota Bitung, Sulawesi Utara, ‘birahi’ politik tak terkendali mendekati Pemilu 2024.
Terutama dalam tahapan kampanye saat ini. Kendati KPU telah menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), sejumlah partai politik tetap saja tabrak aturan.
Terbaru partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora). Bahan kampanye jenis bendera partai besutan Anis Matta itu ditancapkan di pohon perindang.
Meski sering di sosialisasi KPU terkait pemasangan APK, Ketua Partai Gelora Kota Bitung, Irfan Katili mengaku belum mengetahui secara pasti aturan tersebut saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Irfan beralasan, pemasangan bahan kampanye di jalan Manado – Bitung karena akan menerima tamu dari DPW Gelora Sulawesi Utara (Sulut).
“Mungkin kehabisan bambu. Sehingga ditancapkan di pohon. Nanti saya coba koordinasikan dengan tim,” singkatnya.
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bitung, Ahmad Syakur menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran. Termasuk, katanya, APK dan bahan kampanye yang ditancapkan di pohon.
“Makanya saat ini kami sementara melakukan inventaris dugaan pelanggaran. Hasil dari itu, nantinya bakal dilakukan kajian. Nah, dasar dari kajian tersebut jika memang ada yang masuk dalam unsur pelanggaran, maka bakal dilakukan saran perbaikan,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Pemkot Bitung, Steven Suluh mengaku belum bisa berbuat banyak meskipun ada partai politik yang melanggar Perda.
“Memang pemasangan baliho di pohon perindang itu langgar Peraturan Daerah (Perda). Tapi, karena ini tahapan Pemilu maka harus dikoordinasikan dengan penyelenggara pemilu,” beber Stevan, Kamis (14/12/2023).
Selain itu, dia juga mengaku beberapa hari lalu telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu berkaitan dengan APK dan bahan kampanye.
“Hasil dari koordinasi tersebut, Bawaslu sudah menyurat ke KPU dan tembusan ke parpol. Untuk tindak lanjut, kami menunggu informasi dari Bawaslu,” tukasnya.