BITUNG, SULAWESION.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung kembali ungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di Kompleks Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kamis (31/7/2025) kemarin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku KGT alias Cecong (24).
Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2.060 butir obat Trihexypenidyl dan satu unit handphone merek Vivo warna biru navy.
“Pelaku mengakui bahwa obat tersebut dipesan melalui aplikasi Shopee dan dijual dengan harga Rp 10.000 per butir,” katanya.
Menariknya, pelaku merupakan seorang residivis kasus obat keras jenis Trihexypenidyl yang pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan selesai menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk proses lebih lanjut.
Kasat juga menambahkan bahwa Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bitung.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan,” tukansya.







