BITUNG, SULAWESION.COM – Budi Aperawan Ma’ruf kandidat kuat sebagai anggota DPRD Kota Bitung disisa periode 2019 – 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal itu terungkap, setelah adanya surat dari DPP PAN tentang Persetujuan PAW, Ahmad Syafrudin Ila pada tanggal 31 Mei 2023 lalu.
Panasnya suhu politik di tubuh partai berlambang matahari ini sejak awal pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) sudah terasa. Pasca, nama Ahmad Syafrudin Ila masuk dalam daftar Bacaleg PDI Perjuangan di KPU Bitung.
Kendati punya kans kuat. Budi untuk menduduki kursi di DPRD diprediksi tidak semudah membalikan telapak tangan.
Pasalnya, ada sejumlah dokumen seperti Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanya (LPPDK) Budi Aperawan Ma’ruf tidak dimasukan sebagai caleg di tahun 2019 lalu.
Selain LPPDK, harta kekayaan Budi juga disinyalir belum dimasukan dan tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal itu, Budi Aperawan Ma’ruf saat dikonfirmasi, Senin (17/07/2023) membantah terkait sejumlah dokumen yang belum di lengkapi saat Pemilu lalu.
Menurutnya, semenjak adanya proses PAW dari beberapa tahun lalu, data-data sebagai peserta caleg dari PAN telah dia lengkapi di KPU.
“Semua data saya sudah lengkapi dari beberapa tahun lalu. Termasuk LPPDK dan LHKPN,” tegasnya.
Budi juga tidak menampik namanya, telah disetujui DPP PAN terkait menggantikan Ahmad Syafrudin Ila di DPRD Kota Bitung.
“Iya, suratnya sudah keluar dari DPP. Untuk selanjutnya bakal berproses di DPW PAN Sulut,” tukasnya.