BITUNG, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polres Bitung menangkap pemuda berinisial JM (19), yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap pacarnya, seorang perempuan berusia 16 tahun, di Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung.
“Terduga pelaku telah diamankan Tim Resmob Polres Bitung pada hari Selasa (14/2/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di sekitar Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung,” kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiayabudi, Kamis (16/02/2023).
Diduga aksi pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku, dilakukan sejak bulan November 2022, di rumah neneknya.
“Pencabulan tersebut dilakukan terduga pelaku lebih dari sekali sejak November 2022, dan diduga pencabulan itu ia lakukan di rumah neneknya,” lanjutnya.
Pencabulan itu akhirnya diketahui orang tua korban, yang kemudian melaporkan perbuatan terduga pelaku ke SPKT Polres Bitung.
“Setelah menerima laporan, Penyidik Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.