Cetak Wirausaha Muda, Geraldi Mantiri Ingatkan Branding dan Possession

Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bitung saat menggelar pelatihan Wirausaha Muda 2023. (Fto/Yaser)

BITUNG, SULAWESION.COM – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bitung menggelar pelatihan Wirausaha Muda 2023. Pelatihan yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) itu difokuskan membahas pengembangan usaha.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bitung Anita Lomban menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah berupaya mencetak wirausaha di kalangan milenial.

Dituturkan Anita, dalam kegiatan pelatihan ini para peserta akan diberikan pembekalan keilmuan terkait wirausaha.

“Antara lain, bagaimana cara memanajemen usaha, strategi bisnis, serta kiat-kiat jadi pengusaha yang sukses. Untuk itu, kami menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni para pengusaha muda Kota Bitung yang sukses dalam menjalankan usaha,” urainya, Selasa (30/05/2023).

Pembukaan pelatihan ditandai dengan pemasangan tanda peserta secara simbolis oleh Ketua Karang Taruna Kota Bitung Geraldi Mantiri yang didampingi Kadispora.

Ketua Karang Taruna Kota Bitung Geraldi Mantiri sebagai narasumber dalam kegiatan itu juga membeberkan, para pemuda di Bitung agar giat dan tekun dalam menjadi seorang wirausaha.

“Dengan menjadi wirausaha, maka akan berkesempatan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian kota Bitung. Selain itu, juga memberikan motivasi bagi generasi muda lainnya untuk jadi wirausaha,” ujarnya.

Ia juga menyarankan, iklim wirausaha harus lebih difokuskan dalam 2 hal, yaitu, branding dan possession. Bisnis tanpa brand yang jelas, konsumen dan kompetitor mustahil mengetahui keberadaan kita. Karena, bisnis yang tak memiliki identitas, pastinya susah untuk mendapatkan kepercayaan konsumen.

“Saking pentingnya brand ini, bisa dikatakan sebuah bisnis tak akan bisa berjalan dengan langgeng, tanpa strategi yang mumpuni,” tutur Geraldi.

Sementara possession adalah nilai yang tercipta dengan kepemilikan produk. “Artinya, ketika seseorang telah membeli atau memiliki sebuah produk, dia bisa menggunakannya secara bebas atau memiliki kontrol penuh atas barang tersebut atau dikenal dengan ownership utility,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *