Dikawal Ketat SAKTI, Kasus 8 Awak Kapal Perikanan Masuk PHI Manado

Sidang kasus 8 Awak Kapal Perikanan di PHI Manado. (Dokumentasi | Ist)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kasus 8 Awak Kapal Perikanan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan domestik, PT Binanusa Mandiri Pertiwi memasuki babak baru.

Pasalnya, Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara melalui Tim Advokasi membawa perkara delapan Awak Kapal Perikanan itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Manado.

Bacaan Lainnya

Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulut Arnon Hiborang menyatakan, ini merupakan langkah bersejarah yang ditempuh SAKTI Sulut dalam perjuangan serikat pekerja sektor perikanan di Sulawesi Utara.

“Selama ini, banyak awak kapal perikanan domestik yang mengalami exploitasi, diperlakukan semena-mena dan terjebak dalam perbudakan zaman modern, tanpa perlindungan hukum yang jelas. Kini, kami tunjukkan bahwa suara awak kapal perikanan tidak bisa lagi diabaikan,” tegas Arnon, Kamis (29/5/2025).

Arnon mengatakan, 8 awak kapal itu sebelumnya bekerja perikanan domestik di bawah naungan PT Binanusa Mandiri Pertiwi.

“Namun, mereka diberhentikan secara sepihak tanpa alasan jelas, pesangon dan proses mediasi yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tambah Arnon.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi SAKTI Sulut Jekson Wenas SH menjelaskan langkah hukum ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik ketenagakerjaan yang tidak berkeadilan dan sekaligus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tunduk pada hukum dan menghormati hak-hak pekerja.

“Dengan masuknya perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial, kami berharap akan tercipta preseden hukum yang melindungi awak kapal perikanan dari praktik PHK sepihak dan eksploitasi lainnya,” tukansya.

Sekedar diketahui, sidang berikutnya bakal dijadwalkan dalam dua pekan ke depan, dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan