Pelantikan PAW Anggota Panwascam Lembeh Selatan. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWESION.COM – Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Panwascam Lembeh Selatan, Yulianus Nana mengundang polemik.
Pasalnya, istri dari Yulianus tercatat sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) Bitung IV.
Kabar tersebut ditanggapi oleh Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung, Arham Lakue, Sabtu (30/09/2023).
Menurut Arham, secara aturan tidak ada larangan terkait hal itu. Baik di peraturan Bawaslu maupun peraturan DKPP.
“Memang tidak ada larangan. Hanya saja, panwascam itu harus tegas dan netral dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, istri yang bersangkutan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) di daerah pemilihan yang suaminya melakukan kerja-kerja pengawasan,” katanya.
Sebagai lembaga pengawasan, katanya, Bawaslu Kota Bitung harus melakukan pengawasan ketat kepada yang bersangkutan dan kemudian mengumumkan secara terbuka terkait dengan pelantikan pergantian antar waktu anggota panwascam itu.
“Agar tidak mengundang polemik dan penafsiran lain, Bawaslu harus sampaikan secara terbuka kepada masyarakat soal pelantikan anggota Panwascam yang beristri Bacaleg,” tegasnya.
Meskipun hadir dalam pelantikan, Ketua Bawaslu Kota Bitung, Deiby Londok saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.
Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Iten Konjongian mengaku, sebelum melakukan pelantikan pihaknya sudah konsultasi dengan Bawaslu RI.
“Hasil dari konsultasi, memungkinkan karena tidak ada larangan. Itu lah sebabnya yang bersangkutan paling terakhir dilantik,” ucap Iten.
Mantan komisioner KPU ini juga menegaskan, bakal mengawasi secara ketat kepada yang bersangkutan.
“Yang pasti kita awasi ketat. Walaupun istrinya sebagai Bacaleg, didalam rumah dan pekerangan tidak boleh ada alat peraga kampanye (APK). Termasuk yang bersangkutan juga tidak boleh mendampingi istri dalam kegiatan kampanye,” tegasnya.