BITUNG, SULAWESION.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Bitung teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bitung.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan di Kantor PUTR Bitung, Kamis (27/07/2023) kemarin.
Pada kesempatan itu juga, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Fauzal SH MH beserta jajarannya.
Kepala Dinas PUTR Kota Bitung, Rizal Sompotan mengatakan, tujuan dari MoU ini untuk pendampingan pekerjaan di Dinas PUTR untuk kegiatan APBD Tahun 2023.
“Artinya kami Dinas PUTR Kota Bitung melibatkan pihak Kejari Bitung dalam setiap pekerjaan yang ada di Dinas PUTR Kota Bitung. Dimana, lewat MoU ini kita mendapatkan pengawasan dan pendampingan langsung dari pihak Kejari. Tujuannya supaya pekerjaan yang kita lakukan itu benar-benar sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Rizal.
Rizal menyampaikan, jika dalam pekerjaan Dinas PUTR tedapat kesalahan atau pun kekeliruan. Pihak Kejaksaan kata dia, hadir untuk mengingatkan dan memberikan kita arahan supaya tidak terjadi masalah hukum dalam setiap pekerjaan yang dilaksanakan.
“MoU ini untuk mencegah supaya tidak terjadi tindak pidana atau hal-hal lain yang berbau korupsi dalam setiap pekerjaan kita. Dengan MoU ini kita di pantau. Dan kami PUTR Kota Bitung sadar akan hal itu. Pun, tentunya setiap pekerjaan yang kita lakukan benar-benar kita lakukan semaksimal mungkin agar tidak terjadi unsur tindak pidannya di dalamnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kejari Bitung Fauzal SH MH menuturkan, tujuan dari penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah salah satu fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal memberikan pendampingan hukum/ legal assistance terhadap Instansi Pemerintah Daerah.
“Dalam hal ini Dinas PUTR yang akan melaksanakan beberapa kegiatan infrastruktur pada Dinas PUTR Tahun Anggaran 2023,” katanya.
Lanjut Fauzal, salah satu tugas bidang perdata dan tata usaha Kejari Bitung adalah melaksanakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.
“Dalam hal ini kata dia, pembangunan daerah dan agar kegiatan proses pengadaan, pelaksanaan sampai serah terima hasil pekerjaaan nanti dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya. Intinya kami mencegah dan mengarahkan agar berkerja sesuai dengan aturan dan hukum yang ada,” pungkasnya.