Ditetapkan KPU, Jumlah Kursi di Dapil Maesa Berkurang

 

BITUNG, SULAWESION.COM – KPU RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPR-RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kab/kota se-Indonesia pada Senin, 6 Februari 2023.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU-RI (PKPU) No. 6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Pada halaman 108 PKPU itu disebutkan alokasi kursi DPRD kota Bitung 30 kursi dan terdiri empat daerah pemilihan (Dapil).

Dapil 1 kecamatan Maesa yang sebelumnya 6 kursi, berkurang menjadi alokasi 5 kursi.

Dapil 2 memiliki alokasi 10 kursi meliputi kecamatan Madidir dan Girian.

Dapil 3 sendiri yang meliputi kecamatan Matuari dan Ranowulu sebelumnya 7 kursi, kini bertambah menjadi 8 kursi.

Sementara, Dapil 4 yang tergabung kecamatan Aertembaga, Lembeh Selatan dan Lembeh Utara memiliki alokasi 7 kursi.

Iten Konjongian selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kota Bitung menyatakan, jumlah kursi bertambah atau berkurang itu berdasarkan jumlah penduduk.

Jumlah penduduk itu, katanya, berdasarkan data yang diambil dan diolah dari Data Agregasi Kependudukan (DAK).

“Dari data tersebut menjadi dasar KPU RI menetapkan jumlah. Baik itu berkurang atau bertambah jumlah kursi,” katanya.

Pria yang memiliki tinggi badan sekitar 155 cm ini juga membeberkan, dasar dari pengurangan kursi di Dapil 1 (Maesa) adanya pergeseran penduduk.

“Ada sekitar 4.600 lebih penduduk di kecamatan Maesa bergeser ke Matuari akibat pembebasan jalan tol Manado – Bitung,” jelasnya.

Iten juga menegaskan, sebelum adanya penetapan jumlah dapil dan kursi di DPRD, pihaknya (red_KPU Bitung) telah melakukan uji publik dengan partai politik, Forkopimda, ormas, tokoh agama dan insan pers.

“Maka dari itu hasil hasil pemetaan dapil dan jumlah alokasi kursi yang diumumkan KPU tersebut sesuai dengan hasil uji publik,” tegasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *