Plt Sekretaris DPRD Kota Bitung, Jeckson Ruaw. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Plt Sekretaris DPRD Kota Bitung, Jeckson Ruaw menyatakan, pimpinan DPRD telah menyurati Gubernur Sulawesi Utara, melalui Wali Kota terkait dengan usulan pergantian antar waktu (PAW) Ahmad Syafruddin Ila dan Indra Ondang, Rabu (06/09/2023).
Surat Nomor: 636/DPRD/IX/2023 itu, menurut Jeckson, dalam bentuk satu surat yang berisi 2 usulan pergantian antar waktu.
“Iya, tadi suratnya sudah dikirim. Tembusan surat itu juga telah disampaikan ke Gubernur,” kata Jeckson saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Bitung.
Dalam proses PAW Ahmad Syafruddin Ila dan Indra Ondang, menurutnya, berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak ada kendala apapun.
“Selama ini proses administrasi PAW tanpa ada kendala apapun dan berjalan sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.
Jeckson juga beralasan, gabungan satu surat yang berisi 2 usulan PAW itu sengaja dilakukan agar supaya prosesnya berjalan setara.
“Mengingat ini lembaga politik, proses 2 usulan PAW itu digabungkan dalam satu surat agar supaya berjalan setara,” tukasnya.
Diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Ahmad Syafruddin Ila dan Indra Ondang diusulkan PAW karena telah pindah ke parpol lain dalam kontestasi pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang.