Dua Pelaku Penganiayaan di Girian Atas Ditangkap Polisi

Dua pelaku penganiayaan saat ditangkap polisi. (Dokumentasi | Ist)

BITUNG, SULAWESION.COM – Polisi tangkap dua pelaku penganiayaan kepada korban Jovi Gerung di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Sabtu 19 April 2025 pekan lalu.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial RA (17) dan BE (20). Peristiwa penganiayaan ini bermula di depan Rumah Makan Amoy.

Bacaan Lainnya

Korban dan kedua pelaku berawal dari selisih paham. Musababnya, kendaraan korban melambung laju melewati kendaraan kedua pelaku.

Kejadian tersebut membuat RA (17) dan BE (20) tersinggung serta terjadi penganiayaan.

RA menganiaya Jovi dengan kepalan tangan sambil menyelipkan kunci motor disela-sela jarinya.

Sementara lelaki BE menganiaya korban hanya satu kali dengan kepalan tangan ke arah wajah. Akibat penganiayaan tersebut, muka dan leher Jovi mengalami luka gores.

Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini kedua pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Sek Matuari untuk proses hukum lebih lanjut.

“Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan