Dua Pengusaha Jawa Ditipu, Uang Rp1,6 Miliar Ludes di Bisnis Perikanan

Kuasa Hukum Fahry Lamato bersama dengan pengusaha saat memberikan keterangan pers. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Achmad Zunaidi dan Sugirin mengalami nasib apes. Dua orang pengusaha pengepul ikan asal Surabaya ini diduga ditipu hingga Rp. 1,6 miliar saat menjalani bisnis di Kota Bitung.

Kejadian bermula ketika kedua korban bertemu dengan Sumarlin Duhe dan Wistop Sawotong yang mengaku sebagai penyedia ikan pada 9 Agustus 2025 lalu.

Bacaan Lainnya

Dikesempatan itu, Sumarlin dan Wistop mengajak kedua korban melakukan pertemuan dengan Wakil Walikota Bitung, Randito Maringka.

Sehari setelah pertemuan, kedua korban merasa yakin. Pekerjaan langsung dimulai dengan sistem spek ikan masuk, timbang kemudian bayar.

Namun, sistem itu tidak berjalan sesuai perjanjian. Sumarlin Duhe membujuk kedua korban menggunakan sistem DP atau down payment.

Kuasa Hukum dua orang korban, Fahry Lamato menyatakan hubungan bisnis terjalin karena kliennya menaruh kepercayaan tinggi terhadap Sumarlin dan Ito. Terlebih selain dengan Randito, Achmad dan Sugirin juga turut dipertemukan dengan Josep Maringka dan Rando Maringka, yang tidak lain adalah ayah dan kakak Randito yang juga pengusaha di bidang perikanan.

“Jadi ikan yang akan dibeli klien saya akan disuplai oleh perusahaan milik ayah dan kakak Pak Wakil Walikota. Sebagiannya mungkin diambil dari perusahaan lain sesuai kebutuhan atau permintaan,” beber Fahry, Rabu (14/01/2026).

Fahry juga menjelaskan Sumarlin dan Ito sempat meminta uang kepada Achmad dan Sugirin untuk urusan lainnya. Dengan mengatasnamakan Wakil Walikota, Sumarlin dan Ito meminta uang Rp 500 juta yang akan dipergunakan untuk keperluan Pemkot Bitung.

Tidak hanya sampai situ, Fahry berujar, penyerahan uang hingga berkali-kali baik secara tunai maupun non tunai. Kerugian muncul karena permintaan ikan yang diajukan tidak seluruhnya bisa dipenuhi Sumarlin dan Ito. Berdasarkan hitungan mereka, Fahry menyebut kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Terkait persoalan ini, Fahry dan kliennya siang tadi telah mengadu ke Randito. Mereka datang ke Kantor Walikota Bitung untuk menyerahkan surat permohonan bantuan atas permasalahan yang dihadapi.

“Meski tak sempat bertemu, kami harap Randito bisa membantu menyelesaikan urusan tersebut. Selain itu, langkah hukum juga sudah ditempuh dengan melaporkan persoalan ini ke Polres Bitung. Hanya saja, sejak dilaporkan November tahun lalu, hingga detik ini perkembangannya belum jelas,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan