Duasudara Tuntut Masuk Ring Satu Desa Binaan PT. MSM/TTN, Hery Rumondor: Kami Menganut Regulasi

Masyarakat Adat Duasudara saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kota Bitung. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Pamangku Adat Duasudara, Alex Kemur menuntut agar wilayahnya dijadikan sebagai kelurahan binaan atau bagian dari lingkar tambang PT. MSM/TTN.

Tuntutan itu disampaikan Alex saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Senin (29/12/2025).

Bacaan Lainnya

Alex menjelaskan tuntutan warga sudah belasan tahun. Namun, katanya, hingga saat ini belum dikabulkan sehingga beberapa kali warga nekat melakukan penghadangan kendaraan perusahaan yang melintas di Duasudara.

“Kami sudah beberapa kali rapat, hasilnya ada kesepakatan, tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” ucap Alex dengan tangan gemetar.

Alex juga mempertanyakan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) PT. MSM/TTN yang hanya mencakup 3 kelurahan di Kota Bitung yang masuk menjadi kelurahan binaan.

Jumlah itu, bebernya, lebih sedikit dibandingkan dengan desa binaan yang berada di wilayah Minahasa Utara sebesar 18 desa.

“Nah, dari data jumlah desa binaan PT. MSM/TTN ada ketimpangan, padahal sama-sama terdampak lingkungan dari aktivitas pertambangan. Apalagi wilayah Duasudara cukup dekat dengan wilayah pertambangan dibandingkan beberapa desa yang ada di wilayah Minahasa Utara,” tegasnya.

Sementara itu, External Relation Department Head PT. MSM/TTN, Hery Rumondor usai Rapat Dengar Pendapat menyatakan, sejauh ini kendala memasukkan Duasudara sebagai desa binaan ring satu pada regulasi.

PT. MSM/TTN, kata Hery, menganut apa yang sudah tertuang atau hasil dalam studi Analisis Masalah Dampak Lingkungan.

“Kalau studi AMDAL menyatakan seperti itu, ya kami perusahaan akan mengikuti,” ujar Hery.

Dalam forum tadi, kata Hery, saya sudah katakan bahwa komisi AMDAL baik daerah dan pusat itu tentukan oleh pemerintah.

“Jadi ketika hasil kajiannya studi menyatakan Duasudara itu masuk sebagai ring satu kelurahan binaan, pasti kita akan ikutin. Tidak ada justifikasi lagi dari kita,” katanya.

Ia juga menjelaskan, AMDAL PT. MSM/TTN terbit pada tahun 2009. Namun, Tahun 2022 lalu sempat direvisi.

“Lalu kami sempat mengusulkan Duasudara, tapi faktanya masuk hanya sampai di ring dua lingkar tambang,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan