BITUNG, SULAWESION.COM – Dugaan penyimpangan Dana Pembinaan Organisasi (DPO) sebesar kurang lebih Rp 28 miliar di Pelindo Terminal Petikemas Bitung bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut).
Kasus dugaan penyimpangan itu mulai diusut Kejati setelah adanya pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, sejumlah pihak yang mulai diminta keterangan itu adalah pengurus Asosiasi Logistik Forwarding Indonesia atau Indonesian Logistics Forwarding Association (ALFI/ILFA), Indonesian Shipping Association (INSA), dan Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesian (APBMI) Sulut.
Baca juga: Yosefa Lumataw Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan Mangga Dua Bitung
Ketua ALFI/ILFA Sulut, Ramlan Ifran membenarkan pemanggilan dari penyidik Kejati Sulut terkait kasus dana atau iuran yang dipungut Pelindo kepada jasa pengelola transportasi yang beraktivitas di dalam kawasan Terminal Petikemas (TPK) Bitung itu.
“Iya benar, hari jumat kemarin kami dipanggil Kejati terkait persoalan itu,” kata Ramlan Ifran, Senin (16/6/2025) kemarin.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) memanggil dan memeriksa sejumlah saksi ini terkait dengan dugaan penyimpangan dana yang sudah dikumpulkan sejak tahun 2016 silam.
Dari keterangan lain, dana itu sejatinya dikembalikan oleh Pelindo ke organisasi yang beraktivitas di dalam Terminal Petikemas Bitung.
Namun, hingga saat ini dana yang ditaksir berjumlah kurang lebih Rp 28 miliar itu tidak diketahui keberadaannya.
“Sudah 8 tahun ALFI/ILFA tidak pernah menerima dana tersebut,” pungkasnya.