BITUNG, SULAWESION.COM – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bitung, Nabsar Badoa berharap Walikota Bitung Hengky Honandar mengambil langkah konkret dengan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Langkah konkret itu, kata Nabsar, seperti membentuk tim khusus untuk menginventarisasi kebutuhan pegawai, menyusun data tenaga honorer yang valid, dan segera mengirimkan usulan tersebut kepada MenPAN-RB sebelum batas waktu yang ditentukan yaitu 20 Agustus 2025.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mendesak Wali Kota Bitung untuk segera merespons surat edaran ini. Jangan sampai tenggat waktu terlewatkan dan Kota Bitung kehilangan kesempatan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Nabsar, Selasa (19/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa kesempatan ini sangat penting untuk memberikan kejelasan status bagi ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah Kota Bitung.
Dengan diangkatnya mereka menjadi PPPK paruh waktu, kata Nabsar, diharapkan kesejahteraan dan jaminan kerja mereka akan meningkat.
Fraksi PDI Perjuangan juga mengingatkan agar nama-nama PPPK Paruh Waktu yang diusulkan harus sesuai dengan database yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pengangkatan PPPK paruh waktu harus sesuai regulasi. Jangan sampai ada PPPK paruh waktu siluman. Kami akan terus mengawal proses ini dan memastikan agar Walikota Bitung segera bertindak. Kami berharap, seluruh tenaga honorer di Kota Bitung dapat bernapas lega dengan diangkatnya mereka,” pungkasnya.







