Kelurahan Pinasungkulan.
BITUNG, SULAWESION.COM – Rencana relokasi warga Tinerungan, Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu memantik konflik sosial.
Kerukunan warga semakin retak dan meruncing setelah puluhan keluarga bersedia meninggalkan kampung untuk pindah ke hunian yang disiapkan PT Mares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN).
Sementara sebagian warga masih melakukan penolakan soal relokasi berkedok resettlement tersebut. Alasan penolakan warga itu belum adanya kesepakatan harga tanah.
Tim penaksir harga tanah (appraisal) jadi pangkal persolan relokasi. Warga menganggap, taksiran harga tanah dari tim appraisal sebesar 200 ribu per meter tak manusiawi.
“Kampung ini punya nilai sejarah. Nilai sejarahnya lebih mahal dari harga yang diberikan appraisal,” kata Hendry Luley usai musyawarah relokasi warga Tinerungan di Kelurahan Pinasungkulan, Selasa (24/10/2023) malam.
Selain harga tanah, warga juga menolak hunian baru yang disiapkan perusahaan tambang emas milik PT Archi Indonesia Tbk itu berada di lokasi kompleks Danowudu.
“Kami menolak karena lokasinya terlalu jauh. Ini bakal terjadi pembelahan masyarakat dan dapat mempengaruhi kerukunan warga yang sudah terbangun sejak lama sebelum adanya perusahaan tambang emas ini,” ucapnya.
Hendry juga berharap, pemerintah sebagai fasilitator bersikap netral dan bijaksana menanggapi relokasi.
“Kami minta pemerintah bersikap netral. Kalau perlu layangkan teguran keras kepada perusahaan. Karena mereka datang kesini hanya mencari keuntungan,” harapnya.
Yustinus Hari Setiawan selaku CSR Manager Community management PT MSM/TTN saat dikonfirmasi mengaku, sepanjang proses relokasi kampung Tinerungan belum ada kendala.
Meski begitu ia mengakui proses relokasi berjalan lamban. Hal itu dikarenakan, kata Yusak, kondisi internal perusahaan masih perlu perhatian lebih.
“Kita memang beberapa waktu lalu agak slow karena kondisi internal yang masih perlu perhatian. Intinya, kita masih sesuai dengan jadwal kok” ucap Yusak.
Dia juga mengklaim, pihaknya komunikasi intens dengan masyarakat. Komunikasi dijalankan secara keluarga per keluarga.
“Jika pun masih ada masyarakat yang belum setuju, kita menghargainya dan yang sudah setuju juga kita hargai,” katanya.
Yusak menyatakan, sejak awal konsep relokasi dibangun dengan kesukarelaan pemindahan sebagaimana standarisasi yang dianut PT MSM/TTN yaitu International Finance Corporation (IFC).
“Sejak awal kan konsepnya kesukarelaan pemindahan sebagaimana standarisasi di IFC mengenai involuntary resettlement. Jadi tidak ada paksaan,” tukasnya.