BITUNG, SULAWESION.COM – Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara masih terus diseriusi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung.
Pasca memberikan surat penegasan kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu, Dinas Lingkungan Hidup kembali membeberkan hasil uji laboratorium.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung Merianti Dumbela menjelaskan, uji laboratorium PT Futai sudah cukup memberikan kesimpulan sementara.
Merianti mengatakan, ada tiga indikator pengujian yang dilakukan. Yaitu, air limbah, air sungai dan kebauan.
“Dari ketiga indikator itu hasilnya rata-rata masih dibawah baku mutu,” beber Merianti, Jumat (21/02/2025).
Kendati hasilnya dibawah baku mutu, kata Merianti, PT Futai Sulawesi Utara wajib melakukan pengujian secara berkala setiap bulan.
“Isu lingkungan itu bersifat variatif. Kan bisa saja bulan ini limbah dan kebauannya dibawa baku mutu. Tapi, di bulan depan hasilnya diatas baku mutu. Sehingga memang harus dilakukan pengujian secara berkala,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, meskipun hasil laboratorium dibawa baku mutu, Merianti mengingatkan agar PT Futai tidak secara serampangan dalam pengelolaan limbah.
“Kami berharap pengelolaan limbah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.
Dihubungi secara terpisah, legal konsultan PT Futai Sulawesi Utara Ridwan Mapahena saat dikonfirmasi mengaku, perusahan siap menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Tentunya perusahaan akan mengikuti apa yang menjadi arahan dari DLH,” tukasnya.