Ibu Mutia Ibrahim Sebut Tuntutan JPU Penjara Seumur Hidup Memberikan Rasa Keadilan

Orang Tua Mutia Ibrahim, Lina Bakary. (Dokumentasi | Istimewa)

BITUNG, SULAWESION.COM – Di tengah terik matahari siang, ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Bitung masih cukup terasa adem, pada 22 April 2025 kemarin.

Sebagai benteng terakhir penegakan hukum, PN Bitung selalu ramai. Beberapa terdakwa mengantre. Mereka dikawal ketat. Menunggu giliran jadwal persidangan bergulir.

Bacaan Lainnya

Salah satu yang disidangkan kemarin adalah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di Kos-kosan Mawar.

Terdakwa-nya satu orang. Ia bernama ADA alias Akri (21). Akri termasuk pembunuh berdarah dingin. Dia menghabisi nyawa seorang pelajar Alm Mutia Ibrahim.

Usai dibunuh, ia menyalurkan hasrat birahinya yang menjadi motif utama kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Bitung itu.

Kembali ke proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa Akri. JPU berkesimpulan perbuatan Akri melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Disamping itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa Akri membayar restitusi kepada ibu kandung korban dengan nilai Rp. 58.552.000,00. Restitusi itu berdasarkan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor: A.4760.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi.

“Apabila terdakwa Akri ini tidak mampu melaksanakan restitusi, maka restitusi diganti dengan kompensasi yang dibebankan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Tahun Anggaran 2025 dan jika Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) tidak memiliki anggaran untuk pembayaran kompensasi maka wajib dianggarkan pada APBN DIPA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun anggaran berikutnya (Tahun Anggaran 2026),” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan.

Mendengar tuntutan itu, langit seperti runtuh bagi Akri. Namun, ibu korban Lina Bakary (34) menilai tuntutan JPU layak diberikan kepada terdakwa.

Ia mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr Yadyn Palebangan atas tuntutan yang diberikan.

“Tuntutan JPU itu memberikan rasa keadilan bagi kami. Perbuatan terdakwa sangat keji yang mengakibatkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan,” katanya saat diwawancara media ini.

Lina menyebut, hingga saat ini pihak keluarga akan tetap menunggu putusan akhir dari hakim Pengadilan Bitung sebagai pihak yang lebih paham soal keadilan dan hukum.

“Kami juga dari pihak korban menunggu putusan akhir dari hakim. Karena majelis hakim bukan hanya sebagai corong hukum tetapi juga merupakan corong keadilan untuk kami selaku korban pada kasus ini. Kita tetap menunggu,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan