BITUNG, SULAWESION.COM – Kantor Imigrasi Bitung kembali mendeportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina tanpa indentitas.
2 warga Filipina itu berinisal VT alias Vivilyn (35) dan VTB alias Vedalyn (19).
Kepala Kantor Imigrasi Bitung Barandaru Widyarto menjelaskan, pengungkapan kasus keimigrasian berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian, kata Barandaru, dikembangkan dan medapatkan 2 warga tanpa indentitas di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“Mereka adalah VT alias Vivilyn (35) beserta anaknya yang masih berusia 4 tahun,” kata Barandaru dalam keterangan pers di Kantor Imigrasi Bitung, Rabu (10/7/2024) pagi.
Baca juga: 2 Kapal Ikan Asing Asal Filipina Kembali Ditangkap PSDKP
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, VT alias Vivilyn (35) mengaku ia juga memiliki seorang anak perempuan bernama VTB alias Vedalyn (19).
“Dugaan kasus ini terus kami kembangkan. Kemudian berhasil mengamankan VTB alias Vedalyn (19) disebuah kos yang berlamat di Kelurahan Aertembaga I, Kecamatan Aertembaga,” katanya.
Dari data yang ada VTB alias Vedalyn (19) sendiri, bebernya, sudah pernah di deportasi pada Juli 2022 lalu ke Filipina.
“Yang bersangkutan sudah pernah dikenai sanksi adminstratif keimigrasian di tahun 2022 lalu di deportasi, tapi kembali lagi ke Indonesia,” bebernya.
Kasi Intel dan Penindakan Imigrasi Bitung Mohammad Irman menambahkan, saat ini pihaknya sementara berkoordinasi dengan Konsulat Jendral Filipina di Manado untuk melakukan penindakan hukum kepada VTB alias Vedalyn (19).
Mengigat yang bersangkutan, katanya, sudah pernah dikenakan sanksi administratif, tapi kembali lagi ke Indonesia.
“Tentunya ini kami akan berkoordinasi lagi dengan Konsulat Jendral Filipina di Manado,” katanya.
Mohammad sendiri tidak menampik kedatangan VT alias Vivilyn (35) dan VTB alias Vedalyn (19) melalui jalur tidak resmi di wilayah perairan Indonesia.
“Mereka masuk awalnya dari Tahuna. Kemudian ke Kota Bitung. Tekait dengan mendeportasikan 2 WNA ini tentunya sementara menunggu dokumen lengkap” tukasnya.