Ini Daftar 11 ASN Pemkot Bitung Turun Jabatan Setingkat dan Satu Orang Dipecat

Walikota Bitung Maurits Mantiri didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bitung Jackson Ruaw saat memberikan keterangan terkait sanksi ASN. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung akhirnya membeberkan daftar 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) turun jabatan setingkat dan satu orang dipecat terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Walikota Bitung Maurits Mantiri didampingi Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bitung Jackson Ruaw menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada belasan ASN itu hanya menindaklanjuti Surat Plt Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor: 1467/B.AK.02.02/SD/F/2025, tanggal 21 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

“Dalam surat tersebut meminta Pemkot Bitung melakukan klarifikasi dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bitung,” beber Maurits Mantiri, Selasa (18/02/2025).

Sementara itu, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bitung Jackson Ruaw mengatakan, dari tindak lanjut surat BKN ini kemudian menghasilkan sejumlah langkah-langkah.

“Seperti membentuk tim pemeriksa, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 ASN, menjatuhkan hukuman disiplin sesuai jenis pelanggaran serta tahapan pemeriksaan ini dilaporkan secara bertahap melalui layanan Integrated Disiplin (i-Dis) BKN,” kata Jackson sembari mengatakan, ada satu orang ASN yang berhasil lolos dari sanksi karena tidak ditemukan pelanggaran.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), lanjutnya, maka Wali Kota Bitung selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah menetapkan keputusan tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin dengan jenis hukuman sebagai berikut:

  1. Sdr. Evie Helena Kambey: dijatuhi hukuman disiplin pembementian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
  2. Sdr. Jacob Takalluang: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
  3. Sdr. Altin Abraham Tumengkol: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
  4. Sdr. Grace Dina Feby Dengah: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
  5. Sdr. Albert Bechtram Marschall Totomutu: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  6. Sdr. Ariani Sundana: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  7. Sdr. Stenhly Christian Yullatre Mora: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  8. Sdr. Eveline Maria Manongkei: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
  9. Sdr. John Michael Tour Sendakh: dijatuhi hukuman disiplin penururian jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  10. Sdr. Give Renaldow Mose: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  11. Sdr. Joiko Adrian Lala: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
  12. Sdr. Franky Reynar Ladi: dijatuhi hukuman disiplin penurunan jabatan setingkar lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  13. Sdr Hantje Porawouw tidak ada pelanggaran disiplin
  14. Sdr. Katrina Kanail telah dipanggil namun tidak diperiksa karena sudah memasuki usia pensiun

Pos terkait

Tinggalkan Balasan