BITUNG, SULAWESION.COM – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Bitung, Albert Sergius angkat bicara soal kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemkot Bitung.
Menurut Albert, kedatangan lembaga anti rasuah dalam rangka melakukan koordinasi pencegahan korupsi dengan pemerintah daerah.
“Kedatangan tim KPK itu untuk koordinas program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Pemkot Bitung. Sehingga ada pejabat yang bertanya agar kedepan jangan salah mengambil keputusan,” katanya, Kamis (27/07/2023).
Ia juga menjelaskan, kedatang tim dari KPK tersebut sangat di apresiasi Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri. Karena, katanya, lebih membuka pemahaman mengenai tindak pencegahan korupsi, apalagi ada aturan baru mengenai tindak pidana korupsi.
Albert juga membeberkan, koordinasi itu bersifat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf b tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
“Nah, dengan berkoordinasi seperti ini Pemkot Bitung justru bersyukur sebab para pejabat akan tau apa yang bisa dilakukan dan mana yang tidak. Karena, persoalan korupsi bukan hanya soal kerugian negara, namun bisa juga karena kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara,” bebernya.
Terkait dengan pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup, Albert juga ikut menanggapinya.
“Soal pertemuan itu dilakukan tertutup, karena memang agendanya internal namun Pemkot bicara dengan KPK itu terbuka apa adanya,” tegasnya.