Kantor Bawaslu Kota Bitung. (Fto/Ist)
BITUNG, SULAWESION.COM – Ditengah tahapan Pemilu 2024, jabatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bitung mengalami kekosongan.
Kekosongan jabatan itu disebabkan oleh mundurnya waktu pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu di 514 kabupaten/kota, yang seharusnya diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2023 dan pelantikan pada tanggal 14 Agustus 2023.
Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung, Arham Lakue menilai, kekosongan jabatan itu dapat memicu turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.
“Dengan adanya kekosongan jabatan ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik kepada Bawaslu. Apalagi ini terjadi ditengah-tengah tahapan krusial. Publik bakal menaruh kecurigaan terhadap kredibilitas penyelenggara,” katanya, Rabu (16/08/2023).
Tahapan krusial itu, beber Arham, yakni penetapan daftar caleg sementara (DCS) yang memerlukan pengawasan ketat dan melekat karena dapat berimplikasi pada legitimasi proses penyelenggaraan pemilu.
Ia juga menyayangkan jadwal pengumuman yang sudah dua kali mengalami keterlambatan dari jadwal awal. Menurutnya, sulit untuk tidak menduga ada kepentingan politik dan intervensi dari berbagai pihak atas mundurnya pengumuman di Kota Bitung.
“Seharusnya, pengumuman hasil seleksi tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan. Sudah dua kali keterlambatan pengumuman hasil ini terjadi. Sebelumnya pengumuman molor di tim seleksi,” katanya.
Menurut dia, hasil pengumuman Bawaslu tidak akan mengalami keterlambatan apabila proses seleksi penyelenggara pemilu di daerah kredibel mulai dari tim seleksi.
“Kalau proses seleksi ini kredibel tidak bakal mengalami keterlambatan,” tukasnya.