BITUNG,SULAWESION.COM— Demi menjaga hak pemilihan warga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifly Densi “turun gunung”.
Zulkifly didampingi oleh anggota Bawaslu Bitung, Sammy Rumambi dan Frans Andirael mulai melakukan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih pada Pemilu 2024 di kota Bitung, Senin (27/02/2023).
Patroli itu, menurut Zulkifly, digelar secara serentak di Bawaslu Kabupaten atau kota se-Sulawesi Utara.
Ia menyampaikan, bahwa apel patroli sebagai tanda dimulainya patroli pengawasan hak pilih yang digelar serentak se-Indonesia sebagai bentuk komitmen Bawaslu menjaga hak pilih rakyat Indonesia.
“Patroli ini sesuai dengan instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024. Pada pelaksanaan patroli ini Bawaslu dalam melakukan sosialisasi dapat menggunakan pendekatan kearifan lokal atau lokal wisdom,” katanya.
Selain itu, kegiatan patroli ini juga merupakan upaya Bawaslu melakukan pencegahan dengan cara memastikan prosedur coklit dilakukan dengan benar dan sesuai aturan.
“Ketepatan dan akurasi proses coklit harus dipastikan untuk menjaga hak pilih masyarakat dan melakukan tindakan aktif melalui posko pengaduan di kantor-kantor Bawaslu,” tegasnya.
Adapun bentuk kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024, sebagai berikut:
- Selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih;
- Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih;
- Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU;
- Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih;
- Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.
Sebagai informasi, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih ini akan dilaksanakan selama masa tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih hingga hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.