BITUNG, SULAWESION.COM – Polres Bitung berhasil tangkap pelaku yang jual anak di bawah umur untuk dijadikan budak seks ke pria hidung belang. Tersangka adalah perempuan ARK (28) Warga Bitung Barat. Sedangkan korban DCM umur 16 tahun.
Peristiwa itu terungkap berawal dari orang tua korban mendapati anaknya bersama ARK di salah satu Home Stay Kelurahan Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung pada 15 September 2024 lalu.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Kota Bitung Nyaris Diperkosa, Palaku Masih Belasan Tahun
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Bitung Ipda Nabila Azijah Adama menjelaskan, perempuan yang masih dibawah umur itu diperdagangkan lewat praktek prostitusi oleh ARK sebagai mucikari.
“Dari keterangan yang ada, pelaku perdagangkan korban lewat praktek prostitusi kepada lelaki hidung belang seharga Rp.500.000 setiap kali melayani,” kata Ipda Nabila, Jumat (20/9/2024).
Keuntungan dari hasil jual anak di bawah umur itu, lanjut Nabila, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000.
“Praktek prostitusi ini pelaku lakukan kepada korban sudah beberapa kali sejak perkenalan mereka pada bulan Maret 2024 lalu,” katanya.
Ipda Nabila juga menyatakan, saat ini pelaku ARK sudah berhasil diamankan di Polres Bitung.
“Pelaku sudah kami tahan. Untuk proses hukum lebih lanjut. Dan pelaku dijerat dalam Pasal 88 UU RI. NO.35 THN.2014,” tukasnya.