BITUNG, SULAWESION.COM – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menjelaskan, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang ditangkap polisi berinisial AM alis Lia (29) sebagai pengedar sabu.
Lia sejak Januari 2024, telah bekerja sebagai pengedar di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Barang haram tersebut ia dapatkan lewat jasa pengiriman.
“Modusnya sabu di kirim dengan jasa pengiriman dari bandar besar yang berada di Jakarta. Sabu itu disisipkan ke dalam pakaian untuk mengelabui petugas,” kata Kapolres Bitung, Jumat (28/6/2024) kemarin.
Baca juga: Polres Bitung Tangkap Pengedar dan Kurir Sabu
Mengedarkan sabu Lia tidak sendiri. Ia menggunakan kurir bernama Amad (25).
“Tugas Amad mengantarkan sabu kepada orang yang pesan,” ucapnya, sembari mengatakan kedua tersangka di tangkap di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Maturi, Kota Bitung.
Kapolres membeberkan, kasus itu masih akan dikembangkan lagi. Mengigat, katanya, Lia sejak beberapa bulan ini aktif melakukan pengedaran narkoba jenis sabu.
“Tentunya kami akan melakukan koordinasi dengan Polda Sulut untuk mengejar bandar besarnya,” tukasnya.
Dalam kasus itu, polisi juga menyita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,16 gram dan 0,29 gram, alat timbang digital, alat hisap, uang tunai dan hendphone.
Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku itu digunakan pasal 112 dan 114 Undang-undang 35 Tahun 2009 dimana ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara.