Kapolres Bitung: Kasus Sajam Tidak Bisa Hanya Diselesaikan di Hilir

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat memberikan sambutan. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyatakan, penyelesaian kasus-kasus senjata tajam (Sajam) yang marak terjadi di Kota Bitung tidak bisa hanya diselesaikan di hilir.

Ia berharap, peran semua tatanan masyarakat mulai dari orang tua serta tokoh agama untuk bergandengan tangan mengingatkan anak-anak muda.

Bacaan Lainnya

“Jika diibaratkan sebuah pohon, kalau kita hanya tebang dahannya pasti akan tumbuh kembali. Tapi, kalau cabut akarnya muda-mudahan ini bakal selesai. Nah, dikesempatan ini mari kita sama-sama bergandengan tangan. Termasuk orang tua dan tokoh agama menjalankan fungsinya masing-masing,” kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat memberikan keterangan di kegiatan pemusnahan barang bukti di Halaman Polres Bitung, Rabu (30/4/2025).

Mantan Kasubdit 2 Intelkam Polda Sulut ini juga mengatakan, sejauh ini pihaknya mengedepankan bekerja secara proporsional dengan menganut asas hukum positif.

“Semua orang yang bersalah itu ada jalur pemidanaannya. Hukum kita itu menganut asas hukum positif,” ucap Kapolres.

Dikesempatan itu juga Polres Bitung bersama dengan Forkompinda memusnahkan barang bukti minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2.253 liter dan 839 knalpot brong.

Sementara tindak pidana sajam dengan UU Darurat no 12 Tahun 1951 disepanjang tahun 2025 sebanyak 24 kasus. Dengan rincian anak dibawah umur 12 orang, serta dewasa 12 orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan