Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Pegawai berinisial S (45) dan AP (40) ditetapkan tersangka dalam kasus tidak pidana gratifikasi perizinan kapal di Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa menjelaskan, meski telah menetapkan 2 tersangka, pihaknya bakal terus mendalami kasus tersebut.
“Masih ada beberapa pihak-pihak yang bakal kita periksa lagi,” jelasnya, dalam keterangan pers di Lobi Kantor Polres Bitung, Selasa (19/09/2022).
Tommy juga enggan memberikan keterangan lebih terkait dengan jumlah agen yang terdaftar di dalam amplop yang berisi uang itu.
“Karena ini masih pengembangan, kami belum bisa menyebut satu-persatu agen perusahaan. Yang pasti agennya lebih dari satu,” ucap Kapolres.
Tommy juga meminta waktu agar penyidik melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
“Berikan kami waktu untuk lakukan pendalaman. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain 2 orang ASN yang terjaring OTT,” tegasnya.
Diketahui, dari tersangka S polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pecahan dengan jumlah Rp.4.750.000, sebuah tas hitam. Sedangkan dari tersangka AP polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp.7.000.000, satu buah handphone dan kartu ATM.