Kasat Intelkam Polres Bitung Sebut STTP Kampanye Bisa Sampai Jam 10 Malam

Kantor Polres Bitung. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kasat Intelkam Polres Bitung AKP Jose Trisko Zougira menyatakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye di Pilkada Bitung bisa sampai pukul 22.00 Wita.

Hal tersebut disampaikan Kasat Intelkam Polres Bitung saat di konfirmasi media ini, Rabu (13/11/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Batasan waktu kampanye itu, katanya, merujuk sesuai dengan STTP yang biasa di keluarkan oleh Polda Sulut untuk kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

“Yang pasti waktu STTP kampanye diberikan sesuai pemberitahuan dari tim kampanye. Tidak masalah sampai jam 10 malam. Tapi kalaupun malam, dibatasi hanya sampai dengan pukul 22.00 Wita karena pertimbangan keamanan,” sebutnya sembari menjelaskan semua calon diperlakukan sama

Diketahui sebelumnya, Polres Bitung sempat mengeluarkan STTP kampanye ke salah satu Paslon dengan Nomor: STTP/57/XI/YAN.2.2/2024 tanggal 8 November 2024.

Dalam STTP itu, waktu yang diberikan dari pukul 08.00 hingga 22.00 Wita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *