Kasat Reskrim Polres Bitung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marcelus Yugo Amboro. (FTO/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) di Kantor Syahbandar Perikanan Bitung masih terus didalami penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Bitung.
Dalam kasus itu, polisi tidak tergesa-gesa dalam penetapan tersangka oknum pegawai tersebut.
Keterangan itu disampaikan Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa di dalam grup WhatsApp.
“Rekan-rekan wartawan harap bersabar. Proses penyelidikan sementara berjalan. Berikan kesempatan buat penyidik dalam mengembangkan kasus ini,” ujar Kapolres, Senin (18/09/2023).
Menurut Kapolres, ada beberapa tahapan atau mekanisme yang harus dilewati dalam penetapan tersangka. Salah satu, katanya, melalui hasil gelar perkara dan adanya beberapa administrasi yang harus dilengkapi.
“Tentunya, dalam proses hukum ini kami sangat transparan dan senang sekali kepada teman-teman wartawan bisa memantau dan mengawal proses hukum tersebut,” katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bitung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marcelus Yugo Amboro. Ia meminta agar bersabar karena masih sementara berjalan proses pemeriksaan.
“Ini masih sementara lidik. Nantinya juga dilanjutkan dengan proses gelar perkara. Apakah kasus tersebut layak atau tidak ditingkatkan ke tahap selanjutnya,” ujar Yugo.
Yugo juga menegaskan, penanganan dugaan kasus di kantor Syahbandar itu berbeda dengan kasus lain.
“Ini beda dengan kasus lain. Prosedurnya harus dilaksanakan,” singkatnya.