Kasus Korupsi Rambu Suar Pulau Mohoro Masuk Meja Hijau

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Yadyn Palebangan. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Kasus dugaan korupsi di Kantor Distrik Navigasi Kota Bitung terkait dengan Rambu Suar Pulau Mohoro memasuki meja hijau.

Kasus yang melibatkan 4 tersangka dengan taksiran kerugian negara Rp1,1 miliar ini dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Manado.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung Yadyn Palebangan dalam keterangan tertulis membeberkan, berdasarkan fakta persidangan keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Terhadap surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum masing-masing di depan persidangan mengaku mengerti dan tidak menyampaikan nota keberatan. Sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” beber Yadyn.

Mantan penyidik KPK ini juga menerangkan, dari Rp1,1 miliar kerugian negara, 4 terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp.233.000.000.

“Untuk agenda berikut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada 17 Maret 2025,” tegasnya.

Diketahui keempat tersangka ini adalah TM berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KU selaku tim teknis PPK dan IL sebagai direktur kontraktor CV. Surya Prima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *