Kasus Pemalsuan Surat Tanah, JPU Tuntut Lurah Girian Indah 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Sidang tuntutan pemalsuan surat tanah. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut terdakwa LS dalam kasus pemalsuan surat tanah Eks PT Kinaleosan 1 Tahun 9 Bulan Penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Jumat (23/5/2025).

Tuntutan kasus pemalsuan surat tanah itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Justisia Wagiu.

Bacaan Lainnya

“Setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, unsur-unsur pidana pemalsuan pasal 263 KUHP terpenuhi dan terdakwa dituntut hukum penjara selama 1 tahun 9 bulan,” tegas Justisia.

Ada pun hal-hal yang meringankan dipertimbangkan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan selama persidangan Terdakwa berlaku sopan.

“Sedangkan hal yang memberatkan adalah Terdakwa tidak mengakui kejahatannya dan berbelit belit saat memberikan keterangan,” katanya.

Di tempat berbeda, Reinhaard Mamalu SH MH selaku Kuasa Hukum saksi korban berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara itu untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya bagi Terdakwa LS yang menyalahgunakan jabatan yang diberikan negara dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita lihat bersama, bahwa surat palsu yang dibuat Terdakwa LS telah menimbulkan korban, baik terhadap masyarakat maupun dampak buruk terhadap institusi dimana dia bekerja,” kata Reinhard.

Selain itu, Reinhard juga menyebutkan adanya oknum tertentu yang menggunakan dokumen palsu untuk membodohi dan menyesatkan masyarakat yang berujung ratusan warga Girian Indah RT 5 Lingkungan 3 dieksekusi pengadilan berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pengakuan tidak bersalah oleh Terdakwa haruslah dimaknai adanya potensi dikemudian hari Terdakwa LS mengulangi lagi tindak pidana yang sama. Selain itu, seharusnya warga korban menuntut sejumlah ganti rugi kepada LS atas perbuatan melawan hukumnya (memalsukan dokumen) yang membuat mereka kehilangan rumah tempat tinggalnya,” jelas Reinhard.

Dengan tidak diakuinya kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa LS, menurut Reinhard, malah mengindikasikan dua hal, yaitu patut diduga terdapat surat sejenis yang dibuat Terdakwa LS dengan korban pemilik tanah lain. Kedua, adanya potensi diulanginya perbuatan memalsukan dokumen, karena sampai hari ini Terdakwa masih memegang jabatan Lurah.

“Ini harus dihindari melalui penjatuhan hukuman seberat beratnya. Namun demikian, kita lihat saja bagaimana pembelaannya dan putusan hakim,” pungkasnya.

Sidang lanjutan perkara ini adalah Pembelaan yang dijadwalkan Selasa 27 Mei 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan