Kejaksaan Negeri Bitung saat melakukan pemusnahan. (Dokumentasi – Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Kejaksaan Negeri Bitung menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor, Rabu (03/04/2024) sore.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 42 perkara yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga Maret 2024. Pemusnahan itu dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan jenis barang buktinya.
Baca juga: Kejari Maros Gelar Coffee Morning Bahas Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Untuk obat keras dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender. Sedangkan senjata tajam dimusnahkan dengan alat potong. Sementara barang bukti shabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Fauzal mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan hakim yang memerintahkan barang bukti rampasan untuk dimusnahkan.
Ia juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Bitung dengan pihak-pihak terkait dalam menangani perkara tindak pidana umum.
“Harapan kami agar sinergitas ini terus terjaga dan ditingkatkan untuk menciptakan situasi hukum yang kondusif di wilayah Kota Bitung,” tukasnya.