BITUNG, SULAWESION.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Yadyn Palebangan mengaku telah mendapatkan data dan fakta terkait dengan dugaan kasus belanja perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung.
Sejumlah data dan fakta yang didapatkan itu, kata Yadyn, setelah adanya penggeledahan di 2 tempat yaitu, Sekretariat DPRD dan Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bitung.
“Ada beberapa data yang diamankan seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM) dan bukti-bukti dokumen terkait dengan hotel penginapan serta perjalanan transportasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Yadyn Palebangan usai melakukan penggeledahan di BKAD Kota Bitung, Kamis (26/7/2024) malam.
Baca juga: Selain DPRD, Kejaksaan Geledah Kantor BKAD Bitung, Ini Kata Kajari
Modus operandi dalam dugaan kasus korupsi belanja perjalanan dinas, bebernya, masih akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.
Yadyn menekankan Kejaksaan Negeri Bitung akan bekerja profesional dan proporsional dalam hal penindakan hukum.
“Kami tetap melakukan penindakan tanpa tebang pilih khususnya dalam penanganan dugaan kasus belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung,” tegasnya.
Terkait dengan ada beberapa yang telah membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Yadyn mengaku telah mendapatkan informasi tersebut.
“Kami sudah mendengar informasi itu, walaupun jumlahnya tidak signifikan. Kami tentu bakal melihat faktor mens rea apakah ada kesengajaan atau kelalaian,” sebutnya sembari mengatakan, kasus belanja perjalanan dinas DPRD Bitung dikualifikasikan sebagai dugaan tidak pidanan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung juga menambahkan dalam proses penyelidikan itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 18 orang.
“Tentunya kami akan tetap melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Termasuk anggota DPRD akan diminta keterangan,” tukasnya.