BITUNG, SULAWESION.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung tahan 3 terduga tersangka dalam perintangan penyidikan kasus korupsi perjalanan dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, Kamis (19/6/2025) malam.
Ketiga terduga tersangka itu berinisial JM, CA dan MT. Mereka terlihat meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dengan tangan terborgol menggunakan rompi dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Ketiganya ditetapkan tersangka berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Tersangka ketiga inisial MT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Kepala Kejaksaan (Kejari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH mengatakan, tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
“Tiga orang ini diduga merintangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung melakukan penahanan sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum,” tukas Kajari Yadyn.