Ketua DPD Forum Komunikasi PKBM Bitung Sebut Ijazah Gerald Kisman Podomi Asli

Ketua DPD Forum Komunikasi PKBM Kota Bitung, Iskandar Rifai. (Dokumentasi | Yaser Baginda)

BITUNG, SULAWESION.COM – Ketua DPD Forum Komunikasi PKBM Kota Bitung, Iskandar Rifai ikut menanggapi pemberitaan dugaan kasus ijazah paket C palsu anggota DPRD, Gerald Kisman Podomi.

Iskandar menyayangkan persoalan yang sederhana itu bergulir terlalu jauh hingga berujung pelaporan di Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Bacaan Lainnya

“Jika dilihat dari konteks pembuktian ijazah asli atau palsu hanya sederhana, dan bisa dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak-pihak terkait,” kata Iskandar, Selasa (03/2/2026) kemarin.

Ia menuturkan, jika yang bersangkutan dinyatakan lulus pada tahun 2013, proses pembuktiannya hanya ada di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional atau SKHUN.

“SKHUN ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebelum ijazah terbit dan berdasarkan siswa yang mengikuti ujian,” tuturnya.

Iskandar menyatakan tidak mengenal dekat dengan sosok anggota DPRD Gerald Kisman Podomi. Hanya saja ia mengaku telah melihat ijazah dan nilai yang bersangkutan.

“Sehingga saya berani menyebut ijazah pak Gerald itu asli dan lulus dari PKBM Ridel,” tegasnya.

Ditanya terkait adanya data ganda di PKBM lain, ia menegaskan tidak ada data ganda.

“Data di PKBM Becs Berkarya muncul sesudah ijazah pak Gerald terbit. Jadi yang perlu diluruskan itu bukan ganda. Tapi, data tersebut diinput ke dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik melalui PKBM Becs,” tegasnya sembari mengatakan, data yang diinput ke Dapodik tidak sembarang karena harus mencantumkan, kartu keluarga, nama ibu kandung beserta nomor NIK yang bersangkutan.

Iskandar menyatakan, jika yang bersangkutan mengaku tidak perna mendaftar di PKBM Becs kemudian datanya muncul, maka beban pumbuktian selanjutnya ada di PKBM Becs.

“PKBM Becs minimal bisa membuktikan pak Gerald datang mendaftar karena datanya ada pada mereka,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan