BITUNG, SULAWESION.COM – Enam Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Sulawesi Utara mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sanksi administratif itu diberikan karena pengelolaan sampah masih menggunakan sistem open dumping atau metode pembuangan sampah sederhana di lahan terbuka tanpa penanganan khusus.
Semestinya, sesuai UU Pengelolaan Sampah, TPA harus beralih ke metode sanitary landfill atau control landfill.
Dari 6 TPA yang mendapatkan sanksi di Sulawesi Utara, salah satu diantaranya TPA Aertembaga yang terletak di Kota Bitung.
Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung keluar dari jeratan sanksi KLH melalui pengelolaan sampah dengan sistem controlled landfill.
Skema controlled landfill ini berupa memadatkan dan menimbun sampah secara berkala dengan tanah, sehingga dapat mengurangi gangguan lingkungan seperti bau dan potensi pencemaran tanah.
Namun, pengelolaan sampah lewat controlled landfill di TPA Aertembaga belum berjalan maksimal. Musababnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bitung mengalami keterbatasan anggaran.
Dengan adanya sanksi administratif yang memiliki tenggat waktu 6 bulan itu, sudah saatnya Walikota Bitung memberikan perhatian serius. Terutama mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah di APBD Perubahan. Mengingat, pengabaian sanksi menyebabkan kerusakan lingkungan, kepala daerah bisa dijerat pidana dengan ancaman hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela saat dikonfirmasi tidak menampik soal sanksi tersebut.
Ia menyatakan, pihaknya sementara melakukan pengelolaan sampah secara berkala. Tapi, kata Merianti, progres controlled landfill di TPA Aertembaga baru sekitar 15 persen.
“Memang agak lamban karena terkendala anggaran saat ini. Disamping itu, alat berat juga belum lama diperbaiki,” katanya, Kamis (18/9/2025).
Merianti juga menjelaskan, skema controlled landfill yang dijalankan sekarang mendapat pengawasan ketat dari KLH.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan apa yang menjadi sanksi dari KLH,” tandasnya.







