BITUNG, SULAWESION.COM – Kota Bitung menjadi kabupaten/kota pertama di Sulawesi Utara dalam Pembahasan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sifry Mandak usai Rapat Paripurna, Rabu (2/7/2025).
“Raperda RPJMD merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Ranstra) Perangkat Daerah untuk periode 2025–2029,” ucapnya Sifry.
Baca juga: Filosofi Sifry Mandak Tentang 16 Program Pemerintah Dianggap Bikin Gaduh
RPJMD, katanya, berisi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah dan proyeksi keuangan lima tahun ke depan.
“Dan RPJMD ini juga mengacu pada RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, tambah Sifry, merupakan tahap krusial dalam proses penyusunan RPJMD, sebagai upaya penyelarasan visi dan misi kepala daerah dengan aspirasi masyarakat.
“Diharapkan RPJMD ini menjadi dokumen perencanaan yang kuat, realistis, dan menjadi pedoman utama dalam pembangunan Kota Bitung. Tentunya, kami mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi mewujudkan Harmonisasi Menuju Bitung Maju,” tukasnya.