BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung dianggap abai menjalankan kesepakatan rapat koordinasi (Rakor) oleh Bawaslu Bitung.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Bitung Iten Kojongian, Senin (23/9/2024).
“Seharusnya KPU tegas dalam menerapkan kesepakatan rapat koordinasi. KPU terkesan mengabaikan hasil rakor dan hanya fokus pada pelaksanaan tanpa memperhatikan tata cara dan prosedur,” ucap Iten usai melakukan pengawasan di Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bitung.
Keabaian KPU, kata Iten, dengan menghadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pleno itu. Padahal, lanjutnya, kegiatan tersebut adalah murni hajatan politik.
“Rakor atau bimtek boleh mengundang ASN. Tapi, ini adalah giat yang seharusnya bersih dari keterlibatan ASN,” singgungnya sembari membeberkan, bahkan kalau istri pasangan calon (Paslon) ASN harus cuti.
Sementara itu Ketua KPU Kota Bitung Deslie Sumampouw hingga berita ini turunkan belum memberikan tanggapan terkait dengan peryataan Bawaslu.
Diketahui, dalam rapat pleno itu, Paslon Geraldi Mantiri – Erwin Wurangian mendapat nomor urut 1 sedangkan Paslon Hengky Honandar-Randito Maringkan nomor urut 2.