BITUNG, SULAWESION.COM – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung membuka perekrutan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Bitung, Desly Sumampouw saat ditemui media ini dalam kegiatan Konsolidasi Wilayah dan Persiapan Perekrutan Pantarlih di Yama Resort Tondano, Kamis (13/6/2024) malam.
Bagi warga yang berminat, kata Deslie, bisa mendaftar dengan cara mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan setempat.
“Jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran Pantarlih 13 hingga 17 Juni 2024. Selanjutanya, untuk pendaftaran calon Pantarlih hingga 19 Juni 2024,” kata Deslie.
Baca juga: 207 Anggota PPS Pilkada Bitung Dilantik
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bitung Wiwinda Hamisi menjelaskan, Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan muthir.
Lebih lanjut, kata Wiwinda, tugas Pantalih mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data di wilayah masing-masing.
“Serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan,” jelasnya.
Wiwinda membeberkan, jadwal pembentukan Pantarlih dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon Pantarlih pada tanggal 13 hingga 17 Juni 2024. Selanjutnya penerimaan pendaftaran calon Pantarlih hingga 19 Juni 2024.
Tahapan berikutnya, beber Wiwinda, penelitian administrasi calon Pantarlih pada tanggal 14 sampai 20 Juni 2024, kemudian pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada 21 hingga 23 Juni 2024. Sedangkan penetapan nama hasil seleksi Pantarlih dilakukan pada 23 Juni 2024.
“Terakhir, adalah pelantikan Pantarlih yang dilaksanakan secara serentak pada 24 Juni 2024,” terangnya.
Ia juga menambahkan, pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kota Bitung kebutuhan Pantarlih berjumlah 638 orang.
“Jadi kalau dihitung berdasarkan data Tempat Pemungutan Suara atau TPS, kebutuhan Pantarlih berjumlah 638 orang,” tukasnya.
Diketahui, terkait jadwal pembentukan serta masa kerja Pantarlih untuk Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Menurut Keputusan KPU tersebut, lamanya masa kerja Pantarlih dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 adalah sekitar satu bulan, yakni dari tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024. Pantarlih dapat bekerja sejak masa pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.
Berikut ini syarat dan dokumen yang akan di persiapkan untuk pendaftaran Pantarlih: