KPU Bitung Umumkan Pemunuhan Persyaratan dukungan calon perseorangan. (Dokumentasi – KPU Bitung)
BITUNG, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung umumkan pemunuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pengumuman itu diumumkan pada 5 Mei 2024 dengan Nomor: 138/PL.01.4-Pu/7172/2/2024.
Berikut ini syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tanggal, Waktu dan Tempat Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bitung Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut :
a. Tanggal Penyerahan dimulai pada tanggal 8 Mei 2024 s.d. 12 Mei 2024
b. Waktu Penyerahan Pukul 08.00 Wita – 16.00 Wita (tanggal 8 s.d 11 Mei 2024) dan Pukul 08.00 Wita – 23.59 Wita (tanggal 12 Mei 2024)
c. Tempat Penyerahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, Jalan Stadion Duasudara, Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara 95545; - Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kota Bitung jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 16.616 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (lima) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Nomor 261 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024;
- Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan terdiri dari :
a. Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model PENYERAHAN DUKUNGAN KWK PERSEORANGAN;
b. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B JUMLAH DUKUNGAN KWK;
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN; dan/atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN IDENTITAS PENDUKUNG KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih. - Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024 diunggah melalui SILON;
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Bitung (CP 085240001980, 081243250007, 082324921217)