BITUNG, SULAWESION.COM – KPU Sulut menggelar rapat koordinasi evaluasi dan inventarisasi permasalahan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hukum serta pengawasan Pemilihan 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Bitung, Kamis (20/2/2025).
Ketua KPU Bitung, Deslie Sumampouw, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai kekurangan selama tahapan Pilkada 2024. Evaluasi ini menjadi acuan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilihan ke depan.
“Kami ingin melihat aspek hukum dan pengawasan dalam Pilkada 2024, apa yang sudah berjalan baik dan apa yang perlu diperbaiki agar ke depan semakin maksimal,” ujar Deslie.
Kepala Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon mengungkapkan, bahwa secara umum penyelenggaraan Pilkada di Bitung berjalan dengan baik dan minim permasalahan hukum.
“Bitung dalam konteks hukum tergolong bagus. Tidak ada sengketa pemilihan maupun perselisihan hasil. Ini menunjukkan bahwa hasil Pilkada 2024 diterima dengan baik oleh peserta pemilu,” jelasnya.
Menurut Meidy, jika pun ada pelanggaran yang terjadi, hal itu bukan berasal dari penyelenggara pemilu. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini juga tak lepas dari upaya penyuluhan hukum yang dilakukan selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Kami melakukan pencegahan dengan aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, lembaga terkait, serta insan pers. Komunikasi yang baik ini menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada 2024 di Bitung,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Yadyn Palembangan, menegaskan pentingnya menjadikan pengalaman sebelumnya sebagai referensi untuk perbaikan di masa mendatang.
Saat Pilkada lalu, kata Yadyn, pihaknya telah melakukan beberapa langkah dalam rapat-rapat koordinasi.
“Terutama terkait dengan pencegahan potensi konflik serta mengidentifikasi daerah rawan,” katanya.
Selain hal tersebut, ia membeberkan Kejaksaan bersama beberapa penyelenggara pemilu juga melakukan pengawasan ketat terhadap potensi-potensi pelanggaran serta memberikan pemahaman hukum, agar peserta dan penyelenggara pemilu lebih memahami aturan main yang berlaku.
“Kami terus mengawal proses hukum terkait pemilu, mengawasi potensi pelanggaran, serta memastikan penyelenggara tetap netral dan terlindungi dari tekanan eksternal,” tegasnya.