Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara Arnon Hiborang tantang KSOP Bitung buka ke publik SPB Kapal LCT Bora V. (Fto/Yaser)
BITUNG, SULAWESION.COM – Kecelakaan LCT Bora V menambah panjang daftar kecelakaan kapal yang bertolak dari Pelabuhan Bitung.
Kejanggalan kapal yang dikelola oleh PT Cintami Lionel Perkasa itu tenggelam mulai terpampang lebar.
Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara Arnon Hiborang menyatakan nakhoda, pemilik kapal serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung tidak saling lempar tanggungjawab dengan tragedi tersebut.
“Mengingat kejadian ini ada korban yang masih dinyatakan hilang. Nakhoda, pemilik kapal dan KSOP berkaitan. Dan diharapkan agar tidak saling lempar tanggungjawab,” ujar Arnon saat ditemui, Senin (29/01/2024).
Arnon menjelaskan, setiap kapal yang keluar dari dermaga sudah melewati proses perizinan yang lengkap dari otoritas pelabuhan. Termasuk, katanya, Surat persetujuan berlayar (SPB).
“Bagaimana bisa kapal LCT Bora V ini keluar dari dermaga bertepatan dengan peringatan BMKG terkait dengan cuaca ekstrim. Hal itu kemudian menjadi janggal dan patuh di telusuri lebih mendalam oleh pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Kejanggalan lain, kata Arnon, jumlah data manifes berbeda jauh dengan jumlah korban. Sehingga, ia berharap KSOP Bitung membuka ke publik Surat persetujuan berlayar (SPB).
“Sebagai otoritas pelabuhan kelas I di Bitung, kami minta KSOP buka ke publik terkait dengan SPB dan nama-nama yang terdaftar di manifes. Sehingga data para korban ini diketahui secara jelas,” tukasnya.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Samsuddin hingga berita ini dinaikkan belum memberikan keterangan terkait kejanggalan keberangkatan Kapal LCT Bora V.